Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang
terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan
keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan
penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum didalam standar
auditing.
Di Amerika Serikat disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA).
Pernyataan
Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum didalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik
dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan
oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk didalam PSA
adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran
resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya
bersifat wajib.
Standar Umum
- Latihan tehnis dan Keahlian Profesi
- Sikap independen
- Kemahiran seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
- Rencana dan Supervisi
- Pengendalian Internal
- Bukti yang cukup kompeten
Standar Pelaporan
- Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
- Ketidakkonsistensian
- Pengungkapan Informatif
- Opini keseluruhan
Standar Umum
- Latihan tehnis dan Keahlian Profesi
- Sikap independen
- Kemahiran seksama
Standar Pekerjaan Lapangan
- Rencana dan Supervisi
- Pengendalian Internal
- Bukti yang cukup kompeten
Standar Pelaporan
- Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
- Ketidakkonsistensian
- Pengungkapan Informatif
- Opini keseluruhan
Standar umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukupsebagai auditor.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
- Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya,
auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar
pekerjaan lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus
diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keungan yang diaudit.
Standar
pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan,
jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk
yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan
tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.
Standar auditing berbeda dengan
prosedur auditing, yaitu "prosedur" berkaitan dengan tindakan yang
harus dilaksanakan, sedangkan "standar" berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut, dan berkaitan dengan tujuan
yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar
auditing, yang berbeda dengan prosedur auditing,
berkaitan dengan tidak hanya kualitas profesional auditor namun juga berkaitan
dengan pertimbangan yang digunakan
dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar-standar tersebut di atas
dalam banyak hal saling berhubungan dan saling bergantung satu
dengan lainnya. Keadaan yang berhubungan erat dengan penentuan dipenuhi atau tidaknya suatu standar, dapat berlaku juga untuk standar yang lain.
"Materialitas" dan "risiko audit" melandasi
penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Konsep "materialitas"
bersifat bawaan dalam pekerjaan auditor independen. Dasar yang lebih
kuat harus dicari sebagai landasan pendapat auditor independen atas unsur-unsur
yang secara relatif lebih penting dan unsur-unsur yang mempunyai kemungkinan
besar salah saji material. Misalnya, dalam
perusahaan dengan jumlah debitur yang sedikit, dengan nilai piutang yang besar, secara individual piutang itu
adalah lebih penting dan kemungkinan terjadinya salah saji material juga
lebih besar jika dibandingkan dengan perusahaan lain yang mempunyai jumlah nilai piutang yang sama tetapi
terdiri dari debitur yang banyak dengan nilai piutang yang relatif kecil. Dalam perusahaan manufaktur dan
perusahaan dagang, sediaan umumnya mempunyai arti penting, baik bagi posisi
keuangan maupun hasil usaha perusahaan, sehingga secara relatif sediaan
memerlukan perhatian auditor yang lebih besar dibandingkan dengan sediaan dalam perusahaan jasa. Begitu
pula, piutang umumnya memerlukan perhatian yang lebih besar dibandingkan dengan premi asuransi dibayar di muka.
Standar Pengendalian Jasa
Konsultasi
Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi
praktisi (akuntan publik) yang
menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan
temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa
konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
- Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
- Jasa pemberian saran profesional (advisory services) - mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik
- Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
- Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitan.
- Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data.
- Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak computer
1.
Standar Pengendalian Mutu (PSPM)
Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP)
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus
diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi:
- independensi – meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus mempertahankan independensi
- penugasan personel – meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
- konsultasi – meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
- supervisi – meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP
- pemekerjaan (hiring) – meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
- pengembangan profesional – meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
- promosi (advancement) – meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi.
- penerimaan dan keberlanjutan klien – menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
- inspeksi – meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.

Comments
Post a Comment